Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN ZOONOSIS DAN PENYAKIT INFEKSIUS BARU
Teks Saat Ini
Penilaian risiko dilaksanakan melalui:
a. identifikasi ancaman;
b. penilaian tingkat risiko; dan
c. rekomendasi manajemen risiko.
Koreksi Anda
