Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI DAERAH REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan TKDV dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri Koordinator ini diundangkan. (2) Seluruh lembaga koordinasi terkait pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang sudah ada di daerah sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Koordinator ini harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Koordinator ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri Koordinator ini diundangkan.
Koreksi Anda