Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI DAERAH REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua, wakil ketua, dan anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d mempunyai tugas: a. MENETAPKAN kebijakan dan rencana kerja pelaksanaan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi berdasarkan strategi nasional pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi sesuai dengan kewenangannya; b. memberi arahan, pembinaan, dan bimbingan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas kelompok kerja; dan c. melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada TKNV secara berjenjang terkait dengan pelaksanaan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi di daerah masing-masing. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) mempunyai tugas: a. memberikan dukungan teknis dan administratif kepada TKDV dalam melaksanakan tugasnya di daerah masing-masing; b. menyusun bahan rencana kerja pelaksanaan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi; c. menyiapkan bahan penyelenggaraan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi di daerah masing-masing; d. menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi di daerah masing-masing; e. menyiapkan bahan evaluasi terhadap kinerja kelompok kerja; dan f. tugas lain yang diberikan oleh ketua TKDV di daerah masing-masing. (3) Kelompok kerja pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e mempunyai tugas: a. menyempurnakan metode pembelajaran dan penyelarasan kurikulum; b. menyusun kebutuhan sarana prasarana minimal pada setiap kompetensi; c. mengembangkan program pendidikan yang link and match antara pendidikan menengah kejuruan dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja; d. mengembangkan program keahlian di lembaga pendidikan vokasi yang berbasis kompetensi sesuai dengan tuntutan dan perkembangan kebutuhan pasar kerja; e. merekomendasikan pemenuhan kebutuhan guru kejuruan yang profesional dan kompeten; f. memastikan ketersediaan sistem penjaminan mutu pada lembaga pendidikan vokasi; g. mengembangkan penyelenggaraan program pendidikan menengah kejuruan dengan keunggulan kompetensi keahlian sesuai kebutuhan daerah; dan h. melakukan koordinasi dengan pendidikan tinggi vokasi di daerah dalam penyelenggaraan pendidikan dan praktik di dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja. (4) Kelompok kerja pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf b mempunyai tugas: a. menyempurnakan metode pelatihan dan melakukan penyusunan kurikulum pelatihan sesuai kebutuhan pasar kerja; b. menyusun kebutuhan sarana prasarana minimal pada setiap kompetensi; c. menjamin pelaksanaan revitalisasi pelatihan vokasi termasuk kursus keterampilan sesuai norma standar prosedur dan kriteria; d. menyusun program pelatihan vokasi berbasis kompetensi; e. mewujudkan kelembagaan pelatihan vokasi yang inovatif dan transformatif serta meningkatnya kapasitas dan aksesibilitas lembaga pelatihan vokasi; f. menyediakan sumber daya manusia pelatih/instruktur pelatihan vokasi yang kompeten, adaptif, kolaboratif, dan berdaya saing; g. menyelenggarakan pelatihan vokasi berbasis kompetensi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja; dan h. melaksanakan penjaminan mutu pelatihan vokasi. (5) Kelompok kerja kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf c mempunyai tugas: a. membangun skema kerja sama antara lembaga pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja; b. membangun jejaring kerja sama antar institusi terkait di daerah; c. mengembangkan strategi pelibatan pemangku kepentingan dalam pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi; d. membangun kolaborasi dalam rangka penyediaan data untuk mendukung penyusunan informasi pasar kerja; e. membangun kerja sama antar TKDV; dan f. membangun kemitraan lembaga pelatihan vokasi dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja serta pihak terkait lainnya. (6) Kelompok kerja inovasi dan sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf d mempunyai tugas: a. melakukan inovasi skema pendanaan penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi; b. melakukan inovasi penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi; c. melakukan inovasi pengembangan lembaga pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi; d. memfasilitasi pengembangan skema sertifikasi kompetensi sesuai dengan kebutuhan; dan e. memfasilitasi peningkatan kapasitas dan pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
Koreksi Anda