Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI DAERAH REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur TKDV terdiri atas: a. penanggung jawab; b. ketua; c. wakil ketua; d. anggota; dan e. kelompok kerja. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, TKDV dibantu oleh sekretariat yang dijabat oleh asisten sekretariat daerah. (3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh kepala daerah. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh sekretaris daerah. (5) Wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. wakil ketua I yang dijabat oleh kepala perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah; dan b. wakil ketua II yang dijabat oleh ketua umum atau ketua KADIN daerah. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. kepala perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; b. kepala perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; c. kepala perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan daerah; d. pimpinan KADIN provinsi atau kabupaten/kota; e. kepala perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota dan/atau unsur pemerintah daerah lainnya; dan f. perwakilan dari unsur akademisi. (7) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit terdiri atas: a. kelompok kerja pendidikan vokasi; b. kelompok kerja pelatihan vokasi; c. kelompok kerja kerja sama; dan d. kelompok kerja inovasi dan sertifikasi kompetensi.
Koreksi Anda