Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI DAERAH REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka koordinasi penyelenggaraan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi di daerah, Pemerintah Daerah membentuk TKDV. (2) TKDV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. TKDV provinsi; dan b. TKDV kabupaten/kota. (3) TKDV provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibentuk oleh gubernur dengan melibatkan KADIN tingkat provinsi. (4) TKDV kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibentuk oleh bupati/wali kota dengan melibatkan KADIN tingkat kabupaten/kota.
Koreksi Anda