Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan dukungan administrasi ketatausahaan pimpinan; b. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan urusan keprotokolan; c. pengelolaan kerumahtanggaan; d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara; e. pengadaan barang/jasa; f. pengelolaan kearsipan dan persuratan; dan g. pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda