Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan dukungan administrasi ketatausahaan pimpinan;
b. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan urusan keprotokolan;
c. pengelolaan kerumahtanggaan;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
e. pengadaan barang/jasa;
f. pengelolaan kearsipan dan persuratan; dan
g. pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
