Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan ketatausahaan, keprotokolan, pengelolaan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pengelolaan pengadaan barang/jasa, serta kearsipan dan persuratan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian Koordinator.
Koreksi Anda