Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Teks Saat Ini
Biro Digitalisasi dan Pengelolaan Informasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
