Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Digitalisasi dan Pengelolaan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pelaksanaan digitalisasi pengelolaan data dan sistem informasi; b. pengembangan dan penerapan sistem informasi; c. pelaksanaan pengembangan, pemeliharaan, dan pengamanan infrastruktur, sistem jaringan, dan layanan teknis; d. pelayanan dan penyebarluasan data dan informasi; dan e. koordinasi pelaksanaan transformasi digital di lingkungan Kementerian Koordinator.
Koreksi Anda