Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Digitalisasi dan Pengelolaan Informasi mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi, koordinasi, dan fasilitasi, serta digitalisasi pengelolaan data dan sistem informasi di lingkungan Kementerian Koordinator.
Koreksi Anda