Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Teks Saat Ini
Bagian Persidangan terdiri atas:
a. Subbagian Fasilitasi Penyiapan Bahan Persidangan;
b. Subbagian Risalah dan Dokumentasi Persidangan; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
