Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Persidangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyiapan bahan persidangan; b. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan persidangan; c. pelaksanaan perekaman, transkrip, dan penyusunan risalah hasil persidangan; d. pelaksanaan pengelolaan dokumentasi persidangan; e. pemberian dukungan administrasi layanan persidangan; dan f. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil persidangan yang dilaksanakan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga.
Koreksi Anda