Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Persidangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyiapan bahan persidangan;
b. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan persidangan;
c. pelaksanaan perekaman, transkrip, dan penyusunan risalah hasil persidangan;
d. pelaksanaan pengelolaan dokumentasi persidangan;
e. pemberian dukungan administrasi layanan persidangan;
dan
f. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil persidangan yang dilaksanakan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga.
Koreksi Anda
