Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Teks Saat Ini
Bagian Persidangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyiapan bahan persidangan, penyusunan risalah, pengelolaan dokumentasi persidangan, serta pemantauan tindak lanjut hasil persidangan.
Koreksi Anda
