Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Persidangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyiapan bahan persidangan, penyusunan risalah, pengelolaan dokumentasi persidangan, serta pemantauan tindak lanjut hasil persidangan.
Koreksi Anda