Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Komunikasi dan Persidangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan komunikasi dan pelayanan informasi publik;
b. penyiapan bahan persidangan, pelaksanaan persidangan, penyusunan risalah, dan pengelolaan dokumentasi persidangan;
c. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil persidangan yang dilakukan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga;
dan
d. pengelolaan perpustakaan.
Koreksi Anda
