Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Komunikasi dan Persidangan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan komunikasi dan pelayanan informasi publik; b. penyiapan bahan persidangan, pelaksanaan persidangan, penyusunan risalah, dan pengelolaan dokumentasi persidangan; c. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil persidangan yang dilakukan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga; dan d. pengelolaan perpustakaan.
Koreksi Anda