Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Teks Saat Ini
Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
