Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi
a. sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya di lingkungan Kementerian Koordinator;
b. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan evaluasi hukum, peraturan perundang- undangan, dan produk hukum lainnya di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
c. pelaksanaan advokasi hukum;
d. koordinasi, fasilitasi, pengelolaan, dan dokumentasi dan informasi hukum; dan
e. penataan dan penguatan organisasi, penataan dan penyempurnaan sistem ketatalaksanaan, serta pengembangan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kementerian Koordinator.
Koreksi Anda
