Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian penyusunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum, serta penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kementeruan Koordinator.
Koreksi Anda