Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Teks Saat Ini
Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian penyusunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum, serta penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kementeruan Koordinator.
Koreksi Anda
