Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Manajemen Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dalam rangka persiapan pemberian dukungan koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan penyusunan rencana program, kegiatan, anggaran, pengelolaan akuntabilitas kinerja reformasi birokrasi, dan penyusunan laporan kinerja;
b. penyerasian bahan koordinasi dalam rangka persiapan pemberian dukungan koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan
penyusunan rencana program, kegiatan, anggaran, pengelolaan akuntabilitas kinerja reformasi birokrasi, dan penyusunan laporan kinerja; dan
c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kinerja Kementerian Koordinator.
Koreksi Anda
