Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Manajemen Kinerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan penyusunan rencana program, kegiatan, anggaran, pengelolaan akuntabilitas kinerja reformasi birokrasi, dan penyusunan laporan kinerja.
Koreksi Anda