Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Teks Saat Ini
Biro Manajemen Kinerja, Kerja Sama, dan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Bagian Manajemen Kinerja; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
