Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Manajemen Kinerja, Kerja Sama, dan Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Bagian Manajemen Kinerja; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda