Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Manajemen Kinerja, Kerja Sama, dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana, program, kinerja, dan anggaran di lingkungan Kementerian Koordinator;
b. pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pemberian rekomendasi atas pelaksanaan rencana, program, kinerja, dan anggaran;
c. koordinasi, fasilitasi, penyiapan pelaksanaan, pengelolaan administrasi, dan evaluasi kerja sama;
d. perencanaan, pengadaan, pengembangan, dan pengelolaan sumber daya manusia;
e. koordinasi dan fasilitasi pengelolaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
f. koordinasi dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Kementerian Koordinator.
Koreksi Anda
