Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Manajemen Kinerja, Kerja Sama, dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana, program, kinerja, dan anggaran di lingkungan Kementerian Koordinator; b. pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pemberian rekomendasi atas pelaksanaan rencana, program, kinerja, dan anggaran; c. koordinasi, fasilitasi, penyiapan pelaksanaan, pengelolaan administrasi, dan evaluasi kerja sama; d. perencanaan, pengadaan, pengembangan, dan pengelolaan sumber daya manusia; e. koordinasi dan fasilitasi pengelolaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan f. koordinasi dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Kementerian Koordinator.
Koreksi Anda