Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas: a. Biro Manajemen Kinerja, Kerja Sama, dan Sumber Daya Manusia; b. Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana; c. Biro Komunikasi dan Persidangan; d. Biro Digitalisasi dan Pengelolaan Informasi; dan e. Biro Umum dan Keuangan.
Koreksi Anda