Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi;
h. koordinasi pelaksanaan transformasi digital di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
