Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian Koordinator terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian Koordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan;
c. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan;
d. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan;
e. Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa;
f. Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial;
g. Staf Ahli Bidang Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan;
h. Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan;
i. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia Berkualitas; dan
j. Staf Ahli Bidang Ketahanan Sosial, Ekologi, dan Budaya.
Koreksi Anda
