Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Koordinator dipimpin oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
