Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna internal Kementerian Koordinator terdiri atas: a. penentu kebijakan; b. pelaksana kebijakan; dan c. pengawas internal. (2) Pengguna Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unit kerja atau perorangan.
Koreksi Anda