Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan Arsip dilakukan dengan melaksanakan pengamanan fisik dan informasi Arsip Dinamis sesuai dengan tingkat kategori klasifikasi.
(2) Pengamanan fisik dan informasi Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penyimpanan dan penyampaian.
Koreksi Anda
