Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arsip Dinamis tingkat kategori Arsip rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan Arsip yang dari segi bobot informasinya apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak memiliki dampak yang luas hingga mengganggu kinerja Kementerian Koordinator. (2) Arsip Dinamis tingkat kategori Arsip rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi kepegawaian seperti hasil pertimbangan Tim Penilai Kompetensi, perceraian pegawai, pemberhentian pegawai dan sengketa/perselisihan pegawai; b. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi pengawasan seperti laporan hasil pemeriksaan auditor internal dan eksternal, laporan hasil pemeriksaan auditor independen; dan c. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi hukum seperti dokumen kekayaan intelektual, dan kasus/sengketa hukum.
Koreksi Anda