Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis tingkat kategori Arsip Biasa atau Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, merupakan Arsip yang tidak memilik dampak yang dapat mengganggu kinerja Kementerian Koordinator.
Koreksi Anda