SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan KerjaSama;
b. Biro Hukum, Persidangan, Organisasi, dan Komunikasi;
dan
c. Biro Umum dan Sumber Daya Manusia.
Biro Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administasi kerja sama, pengelolaan kegiatan strategis, koordinasi perencanaan program dan anggaran, serta memantau, menganalisis, mengevaluasi, dan melaporkan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian dukungan administrasi kerja sama luar negeri;
b. pemberian dukungan administrasi pengelolaan kegiatan strategis dan kerja sama antarlembaga;
c. pemberian dukungan administrasi, pengelolaan, dan penanganan isu-isu strategis bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
d. koordinasi perencanaan program dan anggaran; dan
e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan akuntabilitas kinerja.
Biro Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Bagian Kerja Sama Luar Negeri;
b. Bagian Pengelolaan Kegiatan Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi kerja sama luar negeri di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemberian dukungan administrasi kerja sama bilateral;
b. pelaksanaan pemberian dukungan administrasi kerja sama organisasi massa asing;
c. pelaksanaan pemberian dukungan administrasi kerja sama regional; dan
d. pelaksanaan pemberian dukungan administrasi kerja sama multilateral.
Bagian Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Pengelolaan Kegiatan Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan pengelolaan dan penanganan kegiatan strategis dan isu strategis di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan dan pemberian dukungan administrasi kerja sama antarlembaga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Pengelolaan Kegiatan Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemberian dukungan pengelolaan dan penanganan kegiatan strategis;
b. pelaksanaan pemberian dukungan pengelolaan dan penanganan isu strategis bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; dan
c. pelaksanaan pemberian dukungan administrasi kerja sama antarlembaga.
Bagian Pengelolaan Kegiatan Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Hukum, Persidangan, Organisasi, dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan dukungan persidangan, penataan organisasi dan tata laksana, penyusunan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum, pengelolaan sistem dan teknologi informasi, komunikasi publik dan pelayanan infomasi, serta perpustakaan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Hukum, Persidangan, Organisasi, dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pelaksanaan dukungan penyiapan bahan dan pengelolaan hasil persidangan;
b. koordinasi dan pelaksanaan dukungan penyusunan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum;
c. penataan dan penguatan organisasi, penataan dan penyempurnaan sistem ketatalaksanaan, serta pengembangan organisasi dan tata laksana;
d. pengelolaan sistem dan teknologi informasi;
e. pengelolaan komunikasi publik dan pelayanan informasi;
dan
f. pengelolaan perpustakaan.
Biro Hukum, Persidangan, Organisasi, dan Komunikasi terdiri atas:
a. Bagian Persidangan;
b. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Persidangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyiapan bahan persidangan, penyiapan penyusunan hasil persidangan, dan pengelolaan data hasil persidangan serta memberikan dukungan administrasi layanan persidangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Persidangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyiapan bahan persidangan;
b. pelaksanaan perekaman dan transkrip, penyusunan notulensi persidangan;
c. pelaksanaan penyiapan penyusunan hasil persidangan;
dan
d. pelaksanaan pengelolaan data hasil persidangan; dan
e. pemberian dukungan administrasi layanan persidangan.
Bagian Persidangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penataan dan penguatan organisasi, penataan, dan penyempurnaan sistem ketatalaksanaan, serta pengembangan organisasi dan tata laksana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penataan dan penguatan organisasi;
b. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, penyempurnaan ketatalaksanaan;
c. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, pengembangan organisasi dan tata laksana;dan
d. pemberian dukungan administrasi layanan organisasi dan tata laksana.
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Umum dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan ketatausahaan, keprotokolan, pengelolaan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pengelolaan pengadaan barang/jasa, keuangan, kepegawaian dan sumber daya manusia, dan kearsipan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Umum dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan dukungan administrasi ketatausahaan pimpinan;
b. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan urusan keprotokolan;
c. pengelolaan rumah tangga;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
e. pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan dan pelaporan keuangan;
f. pelaksanaan perencanaan, pengadaan, pengembangan, dan pengelolaan kepegawaian dan sumber daya manusia;
dan
g. pengelolaan kearsipan dan persuratan.
Biro Umum dan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol;
b. Bagian Rumah Tangga dan Pengadaan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.