Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) JRA Fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf a dilaksanakan terhadap jenis Arsip yang dihasilkan dari kegiatan atau fungsi fasilitatif Kementerian Koordinator, yang meliputi:
a. perencanaan;
b. kerja sama lembaga;
c. hukum;
d. organisasi dan ketatalaksana;
e. persidangan;
f. hubungan masyarakat;
g. kepustakaan;
h. teknologi informasi dan komunikasi;
i. kepegawaian;
j. kearsipan;
k. keuangan;
l. ketatausahan dan protokol;
m. kerumahtanggan; dan
n. pengawasan.
(2) JRA Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan terhadap jenis Arsip yang dihasilkan dari kegiatan atau fungsi substantif Kementerian Koordinator, yang meliputi:
a. peningkatan kesejahteraan sosial;
b. pemerataan pembangunan wilayah dan penanggulangan bencana;
c. peningkatan kualitas kesehatan dan pembangunan kependudukan;
d. peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda;
e. revolusi mental, pemajuan kebudayaan, dan prestasi olahraga;
f. peningkatan kualitas pendidikan dan moderasi beragama;
g. pembangunan manusia dan kebudayaan; dan
b. pengkajian dan penelaahan.
Koreksi Anda
