Pasal 27A
Biro Sistem Informasi dan Pengelolaan Data mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi.
PERMEN Nomor 3 Tahun 2021
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
A Biro Sistem Informasi dan Pengelolaan Data