Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Koordinasi Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar
Teks Saat Ini
Pendanaan koordinasi penentuan batas maksimal kadar Nikotin dan Tar, dibebankan pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
