Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Koordinasi Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian/lembaga terkait melakukan sosialisasi batas maksimal kadar Nikotin dan Tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda