Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Koordinasi Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan batas maksimal kadar Nikotin dan Tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi pedoman bagi: a. pelaku usaha dalam memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik; atau b. instansi pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
Koreksi Anda