Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Koordinasi Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan batas maksimal kadar Nikotin dan Tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d ditetapkan melalui Keputusan Menteri Koordinator berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Koreksi Anda