Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Koordinasi Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar
Teks Saat Ini
Penetapan batas maksimal kadar Nikotin dan Tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d ditetapkan melalui Keputusan Menteri Koordinator berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Koreksi Anda
