Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Koordinasi Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar
Teks Saat Ini
(1) Pleno awal penentuan batas maksimal kadar Nikotin dan Tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan melalui rapat koordinasi yang melibatkan pejabat pimpinan tinggi madya pada kementerian/lembaga terkait.
(2) Hasil pleno awal penentuan batas maksimal kadar Nikotin dan Tar berupa usulan rekomendasi batas maksimal kadar Nikotin dan Tar.
(3) Usulan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Deputi kepada Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
