Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Koordinasi Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Produk Tembakau adalah setiap produk yang seluruhnya atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dipanaskan, diuapkan, dihisap, dihirup, dikunyah, atau dengan cara konsumsi apapun.
2. Rokok Elektronik adalah hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, atau produk yang mengandung nikotin dan/atau bahan lain berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya, dan/atau hasil olahannya termasuk pembuatan yang dibuat dari bahan sintetis yang jenis dan sifatnya sama atau serupa, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektronik kemudian dihisap.
3. Nikotin adalah zat atau bahan senyawa pyrrolidine yang terdapat dalam nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang bersifat adiktif dan dapat mengakibatkan ketergantungan.
4. Tar adalah kondensat asap yang merupakan total residu dihasilkan saat Rokok dibakar setelah dikurangi Nikotin dan air, yang bersifat karsinogenik.
5. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Menteri Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
6. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Menteri Koordinator adalah menteri koordinator yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
7. Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kesehatan yang selanjutnya disebut Deputi adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas kesehatan.
Koreksi Anda
