Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditentukan berdasarkan Kode Klasifikasi Arsip yang terdiri atas kombinasi huruf dan angka.
(2) Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berfungsi sebagai dasar penomoran naskah dinas, pemberkasan, penataan Arsip, dan penyusutan Arsip.
(2) Ketentuan mengenai Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri Koordinator ini.
BABI III KETENTUAN PENUTUP
Koreksi Anda
