Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Skema klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d harus menggambarkan tahapan pelaksanaan kegiatan yang terdiri atas:
a. perencanaan;
b. persiapan;
c. pelaksanaan; dan
d. evaluasi.
(2) Skema klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk berjenjang yang meliputi:
a. nama atau judul fungsi;
b. nama kegiatan; dan
c. nama transaksi kegiatan.
Koreksi Anda
