Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Skema klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d harus menggambarkan tahapan pelaksanaan kegiatan yang terdiri atas: a. perencanaan; b. persiapan; c. pelaksanaan; dan d. evaluasi. (2) Skema klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk berjenjang yang meliputi: a. nama atau judul fungsi; b. nama kegiatan; dan c. nama transaksi kegiatan.
Koreksi Anda