Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan: a. analisis fungsi; b. analisis kegiatan; c. analisis transaksi; dan d. penyusunan skema klasifikasi. (2) Analisis fungsi, analisis kegiatan, dan analisis transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan secara konstruktif dan sistemik untuk menghindari kerancuan dan tumpang tindih antara fungsi, kegiatan, dan transaksi. (3) Analisis fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara logis, faktual, relevan, aktual, sistematis, akomodatif, dan kronologis. (4) Penyusunan skema klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan untuk memudahkan penjabaran uraian fungsi dan tugas secara logis, faktual, perbaikan berkelanjutan, sistematis, akomodatif, dan kronologis.
Koreksi Anda