Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Fungsi fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi fungsi:
a. perencanaan;
b. kerja sama antar lembaga;
c. hukum;
d. organisasi dan tata laksana;
e. persidangan;
f. kehumasan;
g. kepustakaan;
h. pendidikan dan pelatihan;
i. sistem teknologi informasi;
j. kepegawaian;
k. kearsipan;
l. keuangan;
m. ketatausahaan dan protokol;
n. rumah tangga; dan
o. pengawasan.
(2) Fungsi Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi fungsi:
a. peningkatan kesejahteraan sosial;
b. pemerataan pembangunan wilayah dan penanggulangan bencana;
c. peningkatan kualitas kesehatan dan pembangunan
kependudukan;
d. peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda;
e. revolusi mental, pemajuan kebudayaan, dan prestasi olah raga;
f. peningkatan kualitas pendidikan dan moderasi beragama;
g. sekretariat kementerian koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; dan
h. pengkajian dan penelaahan.
Koreksi Anda
