Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fungsi fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi fungsi: a. perencanaan; b. kerja sama antar lembaga; c. hukum; d. organisasi dan tata laksana; e. persidangan; f. kehumasan; g. kepustakaan; h. pendidikan dan pelatihan; i. sistem teknologi informasi; j. kepegawaian; k. kearsipan; l. keuangan; m. ketatausahaan dan protokol; n. rumah tangga; dan o. pengawasan. (2) Fungsi Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi fungsi: a. peningkatan kesejahteraan sosial; b. pemerataan pembangunan wilayah dan penanggulangan bencana; c. peningkatan kualitas kesehatan dan pembangunan kependudukan; d. peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda; e. revolusi mental, pemajuan kebudayaan, dan prestasi olah raga; f. peningkatan kualitas pendidikan dan moderasi beragama; g. sekretariat kementerian koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; dan h. pengkajian dan penelaahan.
Koreksi Anda