Pasal 1
MENETAPKAN Kelompok Kerja Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial, yang selanjutnya disebut dengan Pokja P3AKS.
PERMEN Nomor 2 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.