Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun 2015- 2019 yang selanjutnya disebut Renstra Kemenko PMK 2015-2019 adalah dokumen perencanaan strategis Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.
2. Menteri adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.