Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan :
1. Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah dokumen yang memberi arahan dan langkah-langkah dalam melaksanakan kegiatan pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
2. Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
3. Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG.
4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
5. Rehabilitasi adalah pemulihan dari gangguan terhadap kondisi fisik, psikis, dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
6. Menteri Koordinator adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.