Pasal 1
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Jaminan Sosial Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 35), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.