Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Surat perintah atau surat tugas merupakan Naskah Dinas dari atasan atau pejabat yang berwenang yang ditujukan kepada bawahan atau pegawai lainnya.
(2) Surat perintah atau surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi perintah untuk melaksanakan pekerjaan tertentu atau yang memuat apa yang harus dilakukan.
Koreksi Anda
