Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Instruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Naskah Dinas yang memuat perintah berupa petunjuk atau arahan teknis tentang pelaksanaan suatu kebijakan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.
(2) Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
