Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KOORDINASI NASIONAL REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, TKNV dibantu oleh sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengarah TKNV. (4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. memberikan dukungan teknis dan administratif kepada TKNV dan Tim Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya; b. menyiapkan bahan penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; c. menyiapkan bahan kebijakan penyelenggaraan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; d. menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan e. tugas lain yang diberikan oleh TKNV. 2. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda