Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Anak Usia Sekolah dan Remaja adalah anak umur lebih dari 6 tahun sampai berusia 18 tahun.
2. Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja yang selanjutnya disebut RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja adalah dokumen rencana kerja tahunan untuk meningkatkan kesejahteraan anak usia sekolah dan remaja di tingkat nasional yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan yang digunakan sebagai acuan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja.
3. Menteri Koordinator adalah menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.